Sabtu, 30 Oktober 2010

negara dan kewarganegaraan

NEGARA

1.PENGERTIAN NEGARA

Secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing,yakni state(bahasa inggris),staat(bahasa Belanda dan Jerman),dan etat(bahasa Prancis).kata staat,state,etat itu di ambil dari kata bahasa Latin status atau statum,yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau statum dengan istilah station (kedudukan).Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia,yang juga sama dengan istilah status civic tatis atau status republicae.Dari pengertian yang terakhir inilah status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata Negara.
Secara terminologi,Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu,hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara,yakni adanya masyarakat (rakyat).adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintahan yang berdaulat.
Menurut Roger H.Soltau,Negara didenifisikan dengan (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.Lain halnya dengan apa yang dikemukakan Harold J.Laski.Menurutnya Negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat merupakan suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
I. Setiap Negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perluyaitu:
• .Melaksanakan ketertiban (law and order);untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyrakat,maka Negara harus melaksanakan penertiban.dan dapat dikatakan bahwa Negara bertindak sebagai “Stabilisator”
• .Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.Dewasa ini fungsi ini dianggap sangat penting,terutama bagi Negara-negara baru .Pandangan ini di Indonesia tercemin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu rentetan Repelita.
• .Pertahanan:hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.Untuk ini Negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
• .Menegakkan keadilan:hal ini dilaksanakan melui badan pengadilan.
Sarjan lain,Carles,E.Merriam menyebutkan lima fungsi Negara yaitu:(1) Keamanan ekstren, (2)Ketertiban intern, (3)Keadilan, (4) Kesejahteraan umum,dan (5) Kebebasan
Keseluruhan Fungsi Negara diatas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
2.UNSUR-UNSUR NEGARA
Dalam rumusa Konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu Negara harus memiliki 3 (tiga) unsure penting,yaitu rakyat,wilayah dan pemerintah.
a.Rakyat (Masyarakat/Warga Negara)
Setiap Negara tidak mungkin bisa ada tanpa adanya warga atau rakyatnya.Unsur rakyat ini sangat penting dalam sebuah Negara,karena secar konkret rakyatlah yang memiliki kepentingan agara Negara itu dapat berjalan dengan baik.
Salah satu unsur yang ada dalam suatu negara adalah adanya penduduk (ingezetenen) atau rakyat.Penduduk atau penghuni suatu Negara merupakan semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah Negara. Menurut Soepomo,penduduk ialah orang yang sah bertempat tinggal tetap dalam suatu Negara.
b.Wilayah
wilayah adalah landasan materiil atau landasan Fisik Negara.Sekelompok manusia dengan pemerintahan tidak dapat menimbulkan Negara,apabila kelompok itu tidak sedentair (menetap) pada suatu wilayah tertentu.Bangsa-bangsa yang nomadis tidak mungkin mendirika Negara,sekalipun sudah mengakui segelintir orang-orang sebagai pengusaha.Luas wilayah Negara di tentukan oleh perbatasan-perbatasannya dan di dalam batas-batas itu Negara menjalankan yurisdiksi atas orang dan benda yang berada di dalam wilayah itu,kecuali beberapa golongan orang dan benda yang di bebaskan dari yurisdiksi itu,misalnya perwakilan diplomatik Negara asing dengan harta benda mereka.
c.Pemerintahan
Pemerintah adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan Negara.Oleh karenanya, pemerintah seringkali menjadi personifikasi sebuah Negara.
Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan,mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.Pen merintah yang menetapkan,menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut Negara.Pemerintaha adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan – kepentingan bersama.Pemerintahan melaksranakan tujuan – tujuan Negara,menjalankan fungsi – fungsi kesejahteraan bersama.
3.TEORI – TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
a.Teori Kontrak Sosial (SOSIAL CONTRACT)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara di bentuk berdasarkan perjanjian – perjanjian masyarakat.Teori ini adalah salah satu teori yang terpenting mengenai asal – usul Negara.Di samping tertua,teori ini juga relatif bersifat universal,karena teori perjanjian masyarakat adalah teori yang termudah dicapai,dan Negara tidak merupakan Negara tiranik.
b.Teori KETUHANAN
Teori ketuhanan ini dikenal juga dengan doktrin teokratis dalam teori asal – mula Negara.Teori ini pun bersifat universal dan ditemukan baik di dunia Timur maupun di dunia Barat,baik di dalam teori maupun praktik.Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan – tulisan para sarjana Eropa pada abad pertengahan yang menggunakan teori itu untukmembenarkan kekuasaan raja-raja yang mutlak.Doktrin ini mengemukakan hak – hak raja yang berasal dari Tuhan untuk memerintah dan bertahta sebagai raja (Devina Rights of kings ).Doktrin ketuhanan lahir sebagai resultante controversial dari kekuasaan politik dalam Abad Pertengahan.Kaum “monarchomach” ( penentang raja ) berpendapat bahwa raja yang berkuasa secara tiranik dapat diturunkan dari mahkotanya,bahkan dapat dibunuh.Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat,sedangkan raja – raja pada waktu itu beranggapan,kekuasaan mereka diperoleh dari Tuhan.
c.Teori Kekuatan
Tokoh – tokoh dari Teori Kekuatan tercatat antara lain Karl Marx,Paul Laband dan Harold J.Laski
Munculnya Negara pertam kali ditinjau dari Teori Kekuatan dapat disimpulkan sebagai berikut.Bermula adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing – masing dipimpin oleh kepala suku ( datuk ).Berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan / wilayah,sumber tempat mereka mendapatkan makanan.Akibat lebih jauh mereka berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya.Adagium Thomas Hobbes yang menyatakan “Bellum Omnium contra Omnes “ semua berperang melawan semua,kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka.Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk,dan demikian seterusnya kelompok saingannya akhirnya menyatakan diri sebagai “Ratu” yang berkuasa penuh.Dapat dikatakan bahwa suatu Negara dibangun agar orang yang terkalahkan tetap dapat dikuasainya,yang berarti suatu Negara tidak lain merupakan sebuah organisasi pemaksa.
d.Teori Organis
Konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula Negara adalah suatu konsep biologis
yang melukiskan Negara dengan istilah – istilah ilmu alam.negara di anggap atau disamakan dengan makhluk hidup,manusia atau binatang.Individu yang merupakan komponen – komponen Negara dianggap sebagi sel – sel dari makhluk hidup itu.Kehiduapan korporal baru tentang masyarakat,yaitu “ sosiologi “.Ajaran Negara sebagai organisme sosial erat hubungannaya dengan-dan tidak dapat dipisahkan dari-ajaran organis dari masyarakat dan persekutuan – persekutuan lainnya.Masyarakat dipandang sebagai suatu keseluruhan yang bersifat organis.Negara sebagai salah satu bentuk perkelompokan sosial,juga bersifat organis.(Isjwara.1982:155-8).
e.Teori Histeris
Teori histeris atau teori evolusionitis (gradualistic theory) merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat,tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia,maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat,waktu dan tuntutan – tuntutan zaman.
4.BENTUK – BENTUK NEGARA
Bentuk Negara dan konsep dan teori modern saat ini berbagi kedalam dua ( 2 ) bentuk Negara,yaitu Negara Kesatuan (Unitarisme) dan negara Serikat (Federasi)
A.Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,dengan
satu Pemerintahan Pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.Dalam pelaksanaannya,Negara kesatuan ini terbagi kedalam dua macam yaitu:
a.Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi,yakni sistem pemerintahan yang seluruh persoalan yang berkaitan dengan Negara langsung diatur dan diurus oleh Pemerintaha Pusat,sementara daerah – daerah tinggal melaksanakannya.
B.Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi,yakni kepala daerah (sebagai pemerintahan daerah)di berikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah atau swatantra.
B.Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat (Federasi) merupakan bentuk Negara gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara Serikat.Negara-negara bagian tersebut,pada awalnya merupakan Negara yang merdeka,berdaulat dan berdiri sendiri.Setelah menggabungkan diri sebagai Negara Serikat,maka dengan sendirinya Negara tersebut melepaskan dari sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat.Penyerahan kekuasaan dari Negara bagian kepada Negara Serikat tersebut,disebut limitatif (sebuah demi sebuah),serta hanya kekuasaan yang disebut oleh Negara Bagian saja (delegated powers)
yang menjadi kekuasaan Negara Serikat.
Kekuasaan asli dalam Negara Federasi merupakan tugas Negara Bagian,karena ia berhungan langsung dengan rakyatnya.Sementara Negara Federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar Negeri,Pertahanan Negara,Keuangan,dan Urusan Pos.
Selain kedua bentuk Negara tersebut (kesatuan dan ferderasi),dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam sebuah Negara,maka bentuk Negara terbagi dalam 3 kelompok,yakni Monarki,Oligarki,dan Demokrasi.
• Monarki
Monarki merupakan kata yang berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti tunggal dan arkien yang berarti memerintah.jadi dapat dikatakan bahwa Negara Monarki adalah bentuk Negara dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.
• Oligarki
Oligarki dipahami sebagai Negara yang dipimpin oleh beberapa orang.Model Negara oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.
• Demokrasi
Negara Demokrasi merupak bentuk Negara yang pimpinan (pemerintah)tertinggi Negara terletak ditangan rakyat.Dalam bentuk Negara yang demokratis,rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.
KEWARGANEGARAAN
1.Pengertian Kewaganegaraan
Orang – orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsure Negara,dahulu bisa disebut hamba kawula Negara.Tetapi sekarang ini lazim disebut warganegara.ini sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka.Ia bukan lagi hamba raja,melainkan peserta,anggota atau warga dari suatu Negara.Peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,atas tanggung jawab bersama,untuk kepentingan bersama.Untuk itu setiap warga Negara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum.Semua warganegara memiliki kepastian hak,privasi,dan tanggung jawab.Penduduk suatu Negara dapat dibagi atas warganegara dan bukan warganegara (orang asing)
2.Unsur-unsur Kewarganegaraan
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan misalnya:kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia,ia dengan sendirinaya menjadi warga Negara Indonesia terkecuali anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.Disamping dan bersama dengan prinsip jus saguinis prinsip ius soli ini berlaku juga di Amerika,Inggris,Perancis,dan juga Indonesia.Tetapi di Jepang,prinsip ius solis ini tidak berlaku karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa oeang tuanya berkebangsaan Jepang,ia tidak dapat diakui sebagai warga Negara Jepang.
Walaupun tidak dapat memenuhi prinsip ius saguinis ataupun ius soli,orang dapat juga memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi.syarat-syarat dan prosedur pewarganegaraan ini di berbagai Negara sedikit-banyak dapat berlainan,menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situiasi Negara masing-masing
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif.Dalam pewarganegaraan aktif,seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi waraga Negara dari sesuatu Negara.Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu Negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga Negara suatau Negara,maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi,yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan trsebut (Kartasapoetra,1993:216-7)
3.Problema Status Kewarganegaraan
Membicarakan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah Negara,maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai waraga Negara dan bukan warga Negara dalam sebuah Negara.Jika diamati dan dianalisis,diantara penduduk sebuah Negara,ada diantara mereka yang bukan warga Negara (orang asing) di Negara tersebut.Dalam hal ini dikenal dengan apratide,bipratide,dan multipratide
Apratide merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.Sedangkan bipratide merupakan istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dikenal dengan dwi-kewarganegaraan.Sementara yang dimaksud dengan multipratide adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua (2) atau lebih status kewarganegaraan.
Kasus orang-orang yang tidak memiliki status kewarganergaraan,merupakn sesuatu yang akan mempersulit orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk pada suatu Negara.Mereka akan dianggap sebagai orang asing,yang tentunya akan berlaku ketentuan-ketentuan peraturan atau perundang-undangan bagi orang asing,yang selain segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi,juga setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar